Sulawesi Utara, Satupena.co.id.– Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum DR, seorang aktivis sekaligus kader GAMKI, dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok, Sulawesi Utara.
Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras tindakan Dedy Rundengan yang diduga memanfaatkan masyarakat sebagai tameng demi kepentingan pribadi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat sekaligus pelecehan terhadap hukum negara.
“Jangan jadikan rakyat sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan pribadi dan praktik kotor tambang ilegal. Jika benar ada aktivis yang terlibat memback up, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah,” tegas Fikri dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Fikri menambahkan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperkaya segelintir oknum yang bersembunyi di balik nama organisasi maupun masyarakat. Oleh karena itu, GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi, serta aparat terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan DR.
“Apabila aparat tidak berani bertindak, maka kami menilai ada pembiaran yang sistematis. GTI tidak akan tinggal diam. Kami siap turun ke jalan bersama masyarakat untuk menuntut keadilan,” tambahnya.
GTI juga menegaskan akan terus mengawal isu ini dan memastikan tidak ada ruang bagi siapapun, baik pejabat, politisi, maupun aktivis, yang diduga berperan memback up pertambangan ilegal di Sulawesi Utara.







