Bangka Tengah, Media Satupena.co.id – Polsek Sungai selan berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berada di wilayah kecamatan Sungai selan. Jumat. (09/05/2025).
Dari kerjasama dengan Masyarakat Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni Arif Sanjaya als Arif 31 th, Iswandi als Paicong 26 th dan Imam 23 th.
Kapolres Bangka Tengah AKBP DR. I GEDE NYOMAN BRATASENA, SIK., MIK. melalui Kapolsek Sungai selan IPTU SUGIYANTO, SH. membenarkan bahwa Polsek Sungai selan telah mengamankan pelaku yang akhir – akhir ini meresahkan warga Kecamatan Sungaiselan yang melaporkan telah kehilangan barang ke kantor Polsek Sungaiselan.
“Untuk saat ini pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, pasal 480 KUHPidana dan khusus pelaku atas nama imam kita jerat juga dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 02 ayat 1 tentang Senjata tajam dengan ancaman paling tinggi 10 tahun penjara”. Ujarnya. Sabtu, (10/05/25).
Dari ketiga yang di amankan, sambungnya, salah satu dari pelaku merupakan Residivis. Dan hasil penggeledahan 1 orang pelaku atas nama imam di temukan 1 bilah senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Dari hasil interogasi didapatkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya di beberapa Tkp pencurian.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain 3 unit sepeda motor, merk ( Honda Baet 1 Unit dan Yamaha FizR 2 Unit), 1 unit TV LED 32 inc merk Sharp, 2 buah HP (merk Samsung warna abu-abu dan merk infinix warna hijau), 1 buah laptop merk Lenovo, senapan gas 2 pucuk, senapan angin 1 pucuk, tabung gas LPG 3 kg 10 buah, satu unit serkel kayu merk SKILSAW, 1 buah Sinsau merk New West.