Lhokseumawe, Satupena.co.id.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik prostitusi berbasis online di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Ketiganya yakni MS (25) sebagai penyedia pekerja seks komersial (PSK), ISK (28) yang berperan sebagai PSK, dan MR (26) yang bertugas menjemput serta mengawasi situasi di lokasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe pada Senin (5/5/2025) pagi. Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M. Hadir pula Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk. Ikhwansyah.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas prostitusi daring di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy). Petugas memesan layanan PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada MS, dengan tarif yang ditentukan sebesar Rp700 ribu, termasuk biaya sewa kamar.
“Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju lokasi yang telah ditentukan. Di sana, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi,” ujar Kapolres.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap ISK, kemudian memburu dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. Bersama ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, bukti percakapan digital, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online sejak Januari 2025, dengan tarif layanan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengaku telah menjadi PSK sejak 2023 dan beberapa kali melayani pelanggan melalui perantara MS.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan qanun tersebut, mereka diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 kali, denda hingga 1.000 gram emas murni, dan/atau pidana penjara paling lama 100 bulan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik asusila yang kini marak di platform digital. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. ( Faisal )