AcehACEH TENGAHBeritaHUKUMNarkotika

Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 2,62 Gram Sabu dan Ungkap Jaringan Peredaran

86
×

Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 2,62 Gram Sabu dan Ungkap Jaringan Peredaran

Sebarkan artikel ini

Takengon,Satupena.co.id. – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan terbaru, satu tersangka berinisial RI (31), seorang wiraswasta asal Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.

Baca juga Artikel ini :  Lagi-Lagi, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan dua paket sabu. Paket pertama seberat 2,28 gram bruto ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna yang dibungkus plastik bening, terletak di atas jalan belakang tersangka. Sementara paket kedua seberat 0,34 gram ditemukan di atas jalan sebelah kiri tersangka,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Total barang bukti yang disita mencapai 2,62 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Samsung dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya dan Pj. Bupati Beri Perhatian Khusus pada Anak-anak Terpencil

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sabu seberat 2,28 gram milik seorang temannya berinisial IR, sementara paket seberat 0,34 gram adalah milik pribadi tersangka RI, yang dibeli seharga Rp400.000 dari seseorang berinisial A.

“Saat ini, kedua nama yang disebut, yakni IR dan A, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah. Sementara tersangka RI sudah diamankan dan ditahan di rutan Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Fakhrurrazi.

Baca juga Artikel ini :  Polisi Lakukan Pengejaran Pencuri Tas di Masjid Pulorejo

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Polri. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *