Aceh Singkil-satupena.co.id:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Aceh terkait jadwal libur dan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024. Sekretaris Disdikbud, M Najur, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan terkait hal ini.
Najur menegaskan bahwa keputusan mengenai jadwal libur sekolah selama Ramadhan bergantung pada instruksi resmi dari Gubernur Aceh. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya pada minggu pertama dan terakhir Ramadhan, aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan, terutama di daerah Provinsi Aceh.
Meskipun demikian, Najur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), terdapat jadwal libur menyambut Ramadhan pada tanggal 12-16 Maret 2024. Selain itu, dari tanggal 18 hingga 30 Maret 2024, dijadwalkan kegiatan pembelajaran Dinul Islam.
Pemerintah Aceh memiliki kebijakan khusus terkait aktivitas belajar mengajar selama bulan puasa, yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan belajar mengajar di sekolah biasanya dikurangi selama bulan Ramadhan.(A.Dinata)