ACEH TENGAHBerita

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Lagi Pelaku Judi Di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka Di Tangkap Polisi

55
×

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Lagi Pelaku Judi Di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, merespon cepat aduan dan informasi masyarakat, kembali menangkap satu orang pelaku perjudian (Maisir) dimana dadu.

Pelaku inisial PAS (45), warga Dusun I Cangkolan Minta Kasih, Kec.Salpian, Kab.Langkat, Prov.Sumatra Utara

Pelaku di tangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Polsek Pegasing dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah. saat menjalankan aksinya di acara hiburan rakyat pacuan kuda Tradisional memperingati HUT Kota Takengon Ke 448.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pijay Polda Aceh: Wujud Nyata Semangat Inklusif Bhayangkara ke-78

Di Lapangan Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten setempat, Pada Minggu malam (23/2/25) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan respon cepat informasi dari masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   Jaga Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim Batang Laksanakan Garjas Periodik

Kata Iptu Deno lagi, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian satu set meja permainan judi dimana bola, Uang tunai senilai Rp. 790.000.

Baca juga Artikel ini :   Sinergi Polsek Jangka Buya dan Warga: Transformasi Lahan Tidur Jadi Produktif

Pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh”pungkas Iptu Deno. Dalam siaran persnya. Senin (24/2/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *