Jakarta – Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi, M.Pd., menegaskan pentingnya hak pendidikan bagi setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1). Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 23 Oktober 2024, akademisi berdarah Aceh ini menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
Dr. Iswadi menekankan bahwa pendidikan bukan hanya tentang transfer pengetahuan, tetapi juga proses pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat. Pendidikan yang baik, menurutnya, dapat mengembangkan potensi individu secara maksimal, memungkinkan mereka berkontribusi bagi masyarakat dan bersaing di tingkat global.
Sebagai negara dengan keragaman budaya, bahasa, dan suku, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan pendidikan yang merata. Dr. Iswadi menyoroti peran penting pemerintah dalam memastikan hak pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta ini menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.(**)