BeritaPendidikan

Dr. Iswadi, M.Pd. Tegaskan Hak Pendidikan untuk Setiap Warga Negara

×

Dr. Iswadi, M.Pd. Tegaskan Hak Pendidikan untuk Setiap Warga Negara

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi, M.Pd., menegaskan pentingnya hak pendidikan bagi setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1). Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 23 Oktober 2024, akademisi berdarah Aceh ini menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Dr. Iswadi menekankan bahwa pendidikan bukan hanya tentang transfer pengetahuan, tetapi juga proses pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat. Pendidikan yang baik, menurutnya, dapat mengembangkan potensi individu secara maksimal, memungkinkan mereka berkontribusi bagi masyarakat dan bersaing di tingkat global.

Baca juga Artikel ini :   Lebaran Ke2 Idul Adha Kasat Lantas Polres Aceh Timur Antar Jenazah Korban Kecelakaan

Sebagai negara dengan keragaman budaya, bahasa, dan suku, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan pendidikan yang merata. Dr. Iswadi menyoroti peran penting pemerintah dalam memastikan hak pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.

Baca juga Artikel ini :   Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta ini menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.(**)

Baca juga Artikel ini :   Di Momen HUT RI ke-79, Kodim 0102/Pidie Gelar Lomba Tradisional Untuk Anak Anak
Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *