KriminalLANGSA

Cabuli Anak Tiri Seorang Karyawan BUMN Kota Langsa Di Ringkus Polisi

87
×

Cabuli Anak Tiri Seorang Karyawan BUMN Kota Langsa Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

0:00

Kota Langsa- satupena.co.id:Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres kota Langsa sudah mengamankan seorang pria berinisial D.W.K. (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad,S.sos,SH,M.Si, Senin 22/7/2024 Mengatakan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres kota Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga Artikel ini :   Kota Langsa Lakukan Penandatangan MoU Kerjasama Bersama PEMA

Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Dusun Habib, Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yg berdomisili di kota langsa, Desa paya bujok seleumak Kec langsa baro kota langsa yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri nya sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pidie Polda Aceh Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Online

Menurut Iptu Rahmad, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan tindakan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca juga Artikel ini :   Penguatan PPID Dalam Jajaran Pemko Langsa Tahun 2024

Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukuman yang lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak di Bawah umur,yang memerlukan perlindungan khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *