SUMATERA UTARATNI Polri

Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Langsung Berkala dan Insidentil

×

Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Langsung Berkala dan Insidentil

Sebarkan artikel ini

Medan-Satupena.co.id:Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika Temanta Purba, SH., SIK., MIK memberikan penjelasan terkait adanya isu di tengah warga masyarakat terkait informasi tindakan langsung insidentil dan berkala.

Dikutip dari halaman media sosial Polrestabes Medan, Kamis (05/09/2024), Kompol Andika memaparkan bagaimana sebuah tindakan langsung bisa dilakukan oleh Petugas Kepolisian.

“Kita semua perlu memahami tentang tugas Polisi, khususnya dalam hal penindakan pelanggaran di Jalan Raya,” ucap Kompol Andika.

Ia memaparkan beberapa waktu lalu ia mendapat pertanyaan dari masyarakat ketika dihentikan kemudian diberikan sanksi berupa tilang (tindakan langsung), warga masyarakat bertanya kenapa razia enggak ada plang.

Baca juga Artikel ini :   Menjalin Silahturahmi Kekeluargaan, Driver Pasukan Ojol Medan Gelar Halal Bihalal

“Saya tanya plang yang mana, harusnya kan ada pemberitahuan di depan dengan jarak tertentu sehingga kami bisa tahu di depan ada apa,” papar Andika.

Menurut Kasat, ini merupakan miskonsepsi ditengah masyarakat.

“Miskonsepsi Saya bilang, kenapa demikian karena ada dua hal sebenarnya, kapan seseorang itu dapat diberikan tindakan berupa tilang. Yang pertama kita boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu ketika kita sedang melakukan tugas di lapangan baik itu pengaturan penjagaan maupun Patroli nah itu yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental,” papar Andika.

Baca juga Artikel ini :   Kapolsek Sawang Laksanakan Kegiatan Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Sawang

Andika memaparkan ia juga siap menerima masukan dari warga masyarakat, namun perlu bersama-sama memahami tugas dan fungsi kepolisisan yang telah diatur dalam PP 80 Tahun 2012.

“Yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala secara berkala, ini dengan kekuatan yang lebih besar nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” papar Kasat.

Ia juga memberikan contoh ketika anda suatu kendaraan yang diketahui dan masuk ke sebuah jalan, yang diduga sedang dalam penyelidikan.

“Kita bisa kita luncurkan ke sana untuk Patroli, kalau ditemukan langsung dihentikan. Nah kalau berkala pasca kejadian kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misal 30 orang semua kendaraan yang lintas kita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa kita temukan,” paparnya.

Baca juga Artikel ini :   Program Unggulan Kasad, Satgas TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Tanam 300 Bibit Pohon Di Kebun Warga

Ia menambahkan mungkin yang dimaksud masyarakat razia tadi, kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar memakai plang razia, sedangkan insidentil petugas bisa melakukan penindakan tanpa plang.

“Mari kita bangun Polisi, artinya kita bangun masyarakat, bersama sama kita pahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Kompol Andika.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *