BIREUEN

Jam Pidum setujui restorative justice (RJ) perkara penganiyaan di TPS meunasah tgk digadong

80
×

Jam Pidum setujui restorative justice (RJ) perkara penganiyaan di TPS meunasah tgk digadong

Sebarkan artikel ini

0:00

Bireuen -satupena.co.id: Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka R Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 21 Agustus 2024.

Ekspose Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menerima penghargaan ADHYAKSAdigital AWARD 2024

Perkara ini bermula pada hari rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Korban H yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang sedang mengawal pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Kemudian Korban mencurigai ada kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga korban melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi korban sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang tersangka R yang juga sebagai anggota KPPS dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya. Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar.

Baca juga Artikel ini :   Cut Dhea Nanda Amira, siswa berprestasi, SWI Bireuen Bantuan Alat Tulis sampai Sepatu

Bahwa perbuatan tersangka R telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen, Damaikan Perkara Penganiayaan tiga Anak

Setelah Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAM Pidum, dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 15 perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *