SUMATERA SELATAN

Kejari Tetapkan RC, MZ, MA dan RD Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba

×

Kejari Tetapkan RC, MZ, MA dan RD Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba

Sebarkan artikel ini

MUBA, Satupena.co.id.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Usai ditetapkan tersangka, keempatnya langsung ditahan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi dan setelah menemukan alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penetapan tersangka terhadap RC, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 serta saudara MA. Bahwa terhadap MZ, MA, dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Baca juga Artikel ini :   Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah

“Adapun kronologinya bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp.22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 desa tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp 2.780.386.326,” kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Abdul Harris Augusto,S.H.,M.H. dalam siaran pers tertulis Kejari Muba, Senin (19/8/2024).

Menurutnya dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp, 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326,- (Dua Milyar Tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), uang sebesar kurang lebih 2,1 Milyar Rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.

Baca juga Artikel ini :   Proyek Fly Over Bantaian Muara Emin Ambruk Timpa Kereta Api

“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Kab.Muba sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan Desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya,”jelasnya.

“Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupaten Muba,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini :   Fitri Agustinda Kunjungi Rumah Rohana di Kelurahan Sentosa Palembang

Dikatakannya juga dalam pelaksanaannya diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin, sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutupnya.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *