Bener Meriah-satupena.co.id: Menanggapi terkait adanya dugaan Pencemaran nama baik dan fitna yang dilakukan oleh Muhamad Lukman Edy mantan Sekjen Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ). Ketua Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) PKB Kabupaten Bener Meriah secara resmi Melakukan Pengaduan ke Polres Bener Meriah Senin 12 Agustus 2024.
Laporan dilakukan Ketua DPC PKB Kabupaten Bener Meriah tersebut terkait dengan adanya fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan dalam konferensi pers di Kantor PBNU jakarta pusat pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu.
Lukman Edy saat itu dinilai telah memfitnah Pengurus PKB dengan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transparan. Laporan tersebut diadukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Bener Meriah Tgk.Husnul Ilmi S.Sy. yang di dampingi oleh Guntur Alamsyah dan Kuasa Hukum DPC Partai PKB Kabupaten Bener Meriah Adv.Puji Prasetyo.SH.C.PM.
Ketua DPC PKB Bener Meriah Tgk.Husnul Ilmi menyebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy adalah bentuk fitnah yang tidak mendasar dan juga merupakan upaya untuk menyerang kehormatan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga kami selaku pengurus DPC PKB Kabupaten Bener Meriah juga merasa dirugikan akibat statemen tersebut.
” Kita menduga apa yang dilakukan oleh sdr. Lukman Edy merupakan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB dimata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada kedepan” tutup Tgk. Husnul.