Satupena.co.id- Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Singkil mengadakan talk show di Radio Republik Indonesia (RRI) dengan tema ‘Peran dan Fungsi FKUB dalam Merawat Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Aceh Singkil’ Jumat, 12 Juli 2024.
Acara talk show ini dihadiri oleh tiga pengurus FKUB Aceh Singkil, yaitu Ketua FKUB Aceh Singkil Drs. H. Ramlan, Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil Mustafa, SE., MM, dan anggota FKUB Aceh Singkil perwakilan Katolik Cocok Hariadi Manik.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Ramlan menguraikan peran dan fungsi FKUB dalam rangka merawat kerukunan umat beragama di Aceh Singkil.
Menurutnya, tugas FKUB Aceh Singkil sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah meliputi. Melakukan dialog dengan tokoh lintas agama, Mensosialisasikan regulasi dan peraturan terkait kerukunan umat beragama, Menyerap aspirasi dari organisasi masyarakat dan agama, Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, dan Merekomendasikan izin pendirian rumah ibadah.
“Program yang sudah kami laksanakan mulai dari membangun dialog dengan tokoh lintas agama, melahirkan Forum Pemuda Lintas Agama (Pelita), serta mensosialisasikan regulasi dan aturan tentang menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Drs. H. Ramlan Kepada Satupena. Co.id Jumat 12 Juli 2024.
Saat ini, FKUB juga sedang menjalankan program “FKUB Masuk Kampus” dalam rangka mensosialisasikan kerukunan umat beragama dan penguatan moderasi beragama bagi mahasiswa.
Cocok Hariadi Manik, anggota FKUB Aceh Singkil perwakilan Katolik, menambahkan bahwa peran dan fungsi FKUB sangat dibutuhkan oleh umat beragama untuk menjaga agar umat tetap bisa harmoni.
“Dengan adanya FKUB, komunikasi antar umat beragama, internal umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat terjembatani dengan baik apabila ada gesekan yang terjadi,” kata Cocok Hariadi Manik.
Ia berharap kerukunan umat beragama di Aceh Singkil dapat terus terbina dengan baik dan mewujudkan kerukunan yang abadi.