Bireuen,satupena.co.id Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima tersangka MY beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dari Polres Bireuen, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Selasa 09 Juli 2024.
Bahwa Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 anak korban berinisial S yang merupakan tetangga tersangka pergi ke Kedai milik Tersangka MY di Desa Ara Bungong Kec. Peudada Kab. Bireuen, sesampainya di lokasi tersebut anak korban bertemu dengan Tersangka, lalu selanjutnya Tersangka menyuruh anak korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang Kedai milik tersangka dan saat anak korban sudah di dalam rumah Tersangka kemudian Tersangka memberikan Hanphone milik Tersangka kepada Anak korban dan anak korban dibawa masuk kedalam Kamar di rumah Tersangka lalu Tersangka menidurkan anak korban diatas kasur dan langsung membuka rok Kulot dan celana dalam warna putih yang dikenakan oleh anak korban.
Kemudian anak korban melihat Tersangka membuka sarung warna abu-abu dan celana dalam warna hitam yang dikenakan oleh Tersangka memperlihatkan kemaluan/penis Tersangka dan saat Tersangka memasukkan Kemaluan/penisnya kedalam Kemaluan/Vagina anak korban lalu anak korban dan Tersangka melihat Anak saksi Sw mengintip dari selah dinding rumah dan membuat Tersangka langsung lari keluar rumah.
Bahwa tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara.
Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.