BIREUEN

Polres Bireuen,berasil ungkap 14 Anak Tawuran di cot gapu bireun 

×

Polres Bireuen,berasil ungkap 14 Anak Tawuran di cot gapu bireun 

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.idㅡ Kepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tawuran antara kelompok Peusangan dan Kelompok Kota Juang, yang terjadi pada kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib

Dari aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut, dua remaja dari kelompok Peusangan mengalami pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit

FR (14) mengalami luka di bahu, sedangkan ARA (14) mengalami luka dipaha, kini keduanya masih mendapatkan perawatan RSU Fauziah Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dalam Jumpa Pers Sabtu 29 Juni 2024 mengatakan, setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP, Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan MAF(15) di Desa Geudong – geudong Kota Juang pada kamis 28 Juni 2024, dan berhasil menangkap 14 anak dari 2 Kelompok Anak – anak yang terlibat tawuran, kini tiga remaja yang ikut serta pada saat penganiyaan masih dicari keberadaannya

Baca juga Artikel ini :   H. Mukhlis, A.Md., S.H menyantuni Anak Yatim dan Serahkan Kipas Angin.

Dari Kelompok remaja ini, berhasil disita barang bukti 8 Senjata tajam jenis Celurit

” Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tawuran Antar Kelompok Remaja, yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal, pelaku utama MAF(15) dari Kelompok Kembar dan 7 Lainnya sudah kami amankan, sedangkan dari Kelompok gaza 5 remaja juga sudah kami amankan, motif tawuran ini adalah ingin mencari sensasi” terang AKBP Jatmiko

Baca juga Artikel ini :   Bangun Sinergitas Kajari Bireuen serta Jajaran Senam Pagi Dan Coffee Morning Bersama Polres Bireuen.

Sebut Kapolres, Palaku Utama MAF
Pasal Pidana yang dipersangkakan:
Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara

Sedangkan yang lainnya diwajibkan Lapor, dan akan dibina di Pesantren Kilat selama dua minggu di Pondok Pesantren Kabupaten Bireuen di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten

Terkait dengan Upaya – upaya pencegahan terjadinya Tawuran antar remaja, Kapolres Bireuen membuat terobosan kreatif, dengan melibatkan Para Ulama, Tokoh Masyarakat, Dinas P&K, Dinas Pendidikan Dayah, Cabdin Pendidikan Wilayah Bireuen

Baca juga Artikel ini :   Jaksa Tuntut Mati 2  Terdakwa M dan A Dalam Tindak Pidana Narkotika

Serta dengan menggalakkan Program Saweu Sikula, Saweu Gampong dan memberdayakan Dai Kamtibmas dan memasang Spanduk Stop Tawuran di Caaffee, Warkop, tempat umum dan Sekolahan

Dengan memberdayakan PKS (Patroli Keamanan Sekolah), selain menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, juga menjadi Pelopor anti Kenakalan Remaja dan Anti Narkoba

Dan juga membuka Layanan pengaduan Masyarakat Lewat Call Center Lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No Whatsapp 0812 – 6505 – 2872

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *