BeritaBIREUEN

Jaksa Terima Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika Dari Penyidik Mabes Polri

73
×

Jaksa Terima Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika Dari Penyidik Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen – satupena.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima 3 orang Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri dengan inisial tersangka NA, MI dan SH.Selasa 11 Juni 2024

ketiga Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Bandar Baru Polres Pijay Evakuasi Korban Terseret Arus Sungai

dari Tersangka NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 34,3946 gram dari total *40 Kilogram* yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh Penyidik, 1 (satu) Unit Boat Jenis Oskadon, 1 (satu) Unit Mesin Boat Merek Tianli 32 PK, 2 (dua) Unit Handphone dan 1 (satu) unit GPS.

Baca juga Artikel ini :   Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) Aceh Timur Dalam Memahamikondisi dan Dituasi Politik Pra Momentum Pilkada 2024

sedangkan dari Tersangka diperoleh Barang Bukti berupa 2 (unit) Handphone.

Tersangka NA dan SH ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.

sedangkan Tersangka MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.

Baca juga Artikel ini :   3 Medali Emas 7 Medali Perak Diraih Atlet Taekwondo Polda Sumsel

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *