PROYEK EMBUNG AIR DI LUMBAN GURNING DISOROT: JALAN RUSAK, MATERIAL DIPERTANYAKAN, WARGA KEBERATAN SERAHKAN LAHAN
TOBA//Satupena co. id.
Pembangunan embung air di kawasan Sok-sok, Desa Lumban Gurning, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait. Mulai dari kondisi jalan yang dilaporkan rusak, pertanyaan mengenai material yang keluar dari lokasi pekerjaan, hingga keberatan Jekson Gurning terkait penyerahan lahan untuk pembangunan embung.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan material, serta mekanisme penyediaan lahan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Pembangunan yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat tentu diharapkan memberikan manfaat. Namun, pelaksanaannya juga perlu disertai keterbukaan informasi, kejelasan kewenangan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang terdampak.
Jalan Rusak dan Material Menjadi Pertanyaan
Kondisi jalan di sekitar lokasi pekerjaan menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Apabila kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan embung, pihak pelaksana perlu menjelaskan penyebab kerusakan, kondisi awal jalan, serta langkah penanganan yang direncanakan.
Di sisi lain, informasi mengenai material yang keluar dari lokasi pekerjaan juga memerlukan penjelasan terbuka.
Material apa yang dibawa keluar? Siapa yang memberikan persetujuan? Ke mana material tersebut dibawa dan untuk kepentingan apa digunakan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah pengangkutan material telah sesuai dengan peruntukan pekerjaan, ketentuan teknis, serta administrasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, keterangan dari pihak pengawas, pelaksana pekerjaan, pemerintah desa, dan instansi yang bertanggung jawab diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.
Tidak tepat menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dokumen, tujuan pengangkutan, serta keterangan pihak terkait diperoleh. Namun, pertanyaan publik mengenai penggunaan material dan dampak pekerjaan terhadap jalan tetap layak dijawab secara terbuka.
Jekson Gurning Menyatakan Keberatan atas Penyerahan Lahan
Persoalan lain muncul terkait lahan yang direncanakan untuk pembangunan embung air di kawasan Sok-sok.
Dalam surat peringatan bernomor 07/PHLG/VIII/2026, tertanggal Agustus 2026, Badan Pengurus Harian Persatuan Horja Lumban Gurning (PHLG) meminta Jekson Gurning alias A. Arka dan Op. Purnama br. Napitupulu menyerahkan lahan secara sukarela tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pembangunan embung merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Lumban Gurning dan masyarakat Desa Lumban Huala. PHLG juga menyatakan bahwa tanah yang selama ini diusahai oleh kedua pihak merupakan milik Persatuan Horja Lumban Gurning.
Akan tetapi, dasar kepemilikan lahan, riwayat penguasaan tanah, serta kewenangan pihak yang meminta penyerahan lahan masih perlu diperiksa dan diklarifikasi.
Dalam surat yang sama, PHLG memberikan waktu satu hari kepada penerima surat untuk memberikan jawaban. Apabila tidak ada jawaban, pengurus menyatakan akan mengeluarkan kedua pihak dari keanggotaan organisasi.
Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan organisasi yang digunakan serta apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal PHLG.
Surat Pernyataan Jekson: Mengaku Tidak Bersedia Menyerahkan Lahan
Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Agustus 2026, Jekson Gurning menerangkan bahwa dirinya telah mengikuti mediasi dengan personel Koramil Porsea untuk membahas persoalan lahan pembangunan embung air.
Dalam dokumen tersebut, Jekson menyatakan tidak bersedia memberikan lahan yang diminta untuk pembangunan embung. Ia juga menyebutkan bahwa mediasi lanjutan telah dilakukan oleh personel Koramil Porsea.
Pada bagian akhir surat, Jekson menyatakan bahwa pernyataan tersebut dibuat atas kehendaknya sendiri tanpa unsur paksaan maupun tekanan dari pihak lain.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang tersedia dan informasi awal mengenai persoalan di lapangan. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
*(TIM)










