Lampung Utara –Satupena.co.id: Polres Lampung Utara tengah mendalami informasi viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Payan Mas. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada seorang warga saat melakukan pemberhentian di jalan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dari unggahan yang beredar tersebut. Hingga saat ini, tim internal Polres masih melakukan penelusuran intensif untuk mengumpulkan fakta di lapangan.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena informasi yang diperoleh dari media sosial ini masih perlu diperjelas [site]. Namun, jika dugaan tersebut terbukti benar, tentunya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Raswidiati, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan narasi yang beredar di jagat maya, warga yang bersangkutan mengaku sempat dimintai uang Rp1 juta oleh oknum polisi. Setelah melalui proses tawar-menawar, korban menyebut akhirnya membayar uang sebesar Rp600 ribu.
Mengantisipasi kegaduhan lebih lanjut, AKBP Raswidiati meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pemeriksaan resmi selesai dilakukan. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan jalur pengaduan resmi kepolisian jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait kinerja atau pelanggaran anggota Polri, silakan sampaikan langsung ke Polres Lampung Utara. Kami berharap laporan disertai informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,”pungkasnya
Reporter Andre/ Sumber Humas polres











