Berita

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Lubuklinggau, Uang Hasil Jual Barang Curian Dipakai Judi Online

×

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Lubuklinggau, Uang Hasil Jual Barang Curian Dipakai Judi Online

Sebarkan artikel ini

Lubuklinggau — Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria bernama Joker alias Jun bin Umar (36). Dia ditangkap terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Kota Lubuklinggau.

Pelaku diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar memimpin langsung penangkapan tersebut.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di lokasi. Saat itu pelaku sedang berjalan kaki hendak membeli makanan,” demikian keterangan kepolisian.

Setelah diamankan, Joker dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Ukir Sejarah, Raih Rekor MURI dan Financial Literacy Award di HUT ke-24

Rumah Dibobol, Kerugian Rp 12,6 Juta

Kasus tersebut terjadi pada Januari 2025. Saat kejadian, pemilik rumah, Hendriyanto (69), sedang berada di Palembang.

Korban kemudian mendapat telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol. Pelaku diduga masuk dengan merusak ventilasi udara di bagian kamar mandi.

Pelaku kemudian merusak pintu ruang tengah untuk mengambil sejumlah barang milik korban.

Saat korban kembali ke Lubuklinggau pada 22 Januari 2025, dia mengecek kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

Baca juga Artikel ini :  Senyum Anak, Semangat Brimob: Batalyon B Pelopor Bangun Generasi Berkarakter

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit outdoor AC, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, satu pasang sepatu, serta satu unit magic com.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 12,67 juta.

Polisi kemudian menerima laporan terkait kejadian tersebut pada 23 Januari 2025 dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi serta mengecek lokasi kejadian.

Akui Curat di Sejumlah Lokasi

Dalam pemeriksaan, Joker juga mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Polisi mencatat sedikitnya empat laporan polisi yang berkaitan dengan pengakuan pelaku, yakni kasus di Jalan Bukit Sulap, Jalan Maluku, Jalan Lintas Sumatera kawasan Pasar Satelit, serta Jalan Ambon.

Baca juga Artikel ini :  Ibnu Azis Minta Bank Layani UMKM Terdampak Bencana Secara Humanis, KUR Digulirkan dengan Bunga 0 Persen

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sekitar Rp 200 ribu dari hasil menjual barang curian. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi online.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kipas angin duduk merek Krisbow warna putih abu-abu, satu unit baling-baling kipas angin, satu unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, STNK sepeda motor Honda bernomor polisi BG 2807 HAE atas nama Alex Shander, serta satu kemeja pendek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hayo mau copy paste ya