BeritaSUMATERA UTARA

Diduga Ada Penyalahgunaan Barcode Konsumen di SPBU Paya Pasir Marelan, Konsumen Merasa Dirugikan

×

Diduga Ada Penyalahgunaan Barcode Konsumen di SPBU Paya Pasir Marelan, Konsumen Merasa Dirugikan

Sebarkan artikel ini

Medan- Satupena.co.id: Dugaan penyalahgunaan barcode dalam proses pengisian BBM mencuat di salah satu SPBU yang berada di kawasan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Dugaan tersebut disebut terjadi terhadap konsumen yang menggunakan kendaraan pickup Traga dengan nomor polisi BK 8772 ES.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan barcode yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Barcode yang seharusnya digunakan untuk kepentingan konsumen diduga telah digunakan atau dimanipulasi oleh pihak tertentu dalam proses transaksi di SPBU.

Baca juga Artikel ini :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Sewaktu diminta kepihak menejemen SPBU rekaman CCTV siapa yang memakai barcode tersebut, pihak menejemen SPBU berbelit-belit dengan berbagai alasan.

Kondisi tersebut membuat konsumen pemilik kendaraan BK 8772 ES merasa dirugikan, karena terdapat dugaan penggunaan barcode atas nama atau kendaraan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.

Konsumen mempertanyakan bagaimana barcode tersebut dapat digunakan oleh pihak lain dan bagaimana mekanisme pengawasan di SPBU sehingga dugaan penyalahgunaan tersebut bisa terjadi.

Baca juga Artikel ini :  Teror Molotov Bakar Mobil Kades di Purwasaba, Praktisi Hukum Desak Pengusutan Tuntas

Atas kejadian ini, konsumen berharap pihak pengelola SPBU Paya Pasir Marelan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan penggunaan barcode tersebut, termasuk bagaimana proses verifikasi barcode dilakukan saat transaksi BBM.

Konsumen juga berharap pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi berwenang, dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna mengetahui apakah benar terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan barcode serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca juga Artikel ini :  Pulihkan Semangat Belajar Pascabanjir, Bunda PAUD Aceh Tamiang Gencarkan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Sampai berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Ade Spt)

Hayo mau copy paste ya