BeritaLampung

Dewan Da’wah Lampung Utara Imbau Umat Jauhi Khamr, Ingatkan 9 Golongan yang Terkena Dosa Miras

×

Dewan Da’wah Lampung Utara Imbau Umat Jauhi Khamr, Ingatkan 9 Golongan yang Terkena Dosa Miras

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara– Satupena.co.id:

Bidang Da’wah Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi khamr atau minuman keras (miras).

Pesan moral ini disampaikan sebagai upaya membentengi umat dan generasi muda dari bahaya fisik maupun spiritual yang ditimbulkan oleh alkohol.

 

Dalam edukasi religi yang disebarkan disejumlah media sosial seperti Facebook dan lain-lainnya . Dewan Da’wah Lampung Utara menegaskan bahwa miras bukan hanya mendatangkan dosa bagi mereka yang meminumnya, melainkan juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem peredarannya.

Baca juga Artikel ini :  Bazar Murah, Kodim 0102/Pidie dan Pemkab Pidie Jaya Ringankan Beban Masyarakat

 

Merujuk pada Hadits Riwayat Abu Dawud yang dishahihkan oleh Al-Albani, terdapat 9 golongan orang yang terlibat miras dan turut terkena dosanya serta dilaknat oleh Allah SWT, yaitu:

Peminum: Orang yang mengonsumsi khamr dan mendapatkan dosa paling besar.

Penuang: Orang yang menuangkan khamr untuk diminum orang lain.

Penjual: Orang yang menjual khamr kepada orang lain.

Pembeli: Orang yang membeli khamr untuk dikonsumsi.

Baca juga Artikel ini :  Wali Kota Langsa Tunjuk Arif Firmansyah Jadi Plt Direktur dan Dewas , Fokus Pembenahan Manajemen

Pemasak: Orang yang mengolah atau memasak khamr hingga siap konsumsi.

Pengangkut: Orang yang mengangkut atau membawa khamr.

Yang Diminta Mengangkat: Orang yang diperintahkan untuk memindahkan atau mengangkat khamr.

Yang Mendapat Upah: Orang yang menerima bayaran atau gaji dari pekerjaan yang terkait dengan khamr.

Yang Mendapat Keuntungan: Orang yang mengambil keuntungan finansial dari hasil jual beli khamr.

 

Selain bersumber pada hadits nabi, larangan ini juga diperkuat oleh Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90. Dalam ayat tersebut, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib digolongkan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi agar manusia beruntung.

Baca juga Artikel ini :  DPRD Toba Sampaikan Hasil Pembahasan Badan Anggaran 2025 dan Pembahasan Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Melalui pesan moralnya, Ketua Bidang Da’wah DDII Lampung Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melindungi keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya miras.

 

Pihaknya juga mengimbau bagi siapa saja yang pernah terlibat untuk segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, karena Allah Maha Pengampun.

 

“Mari bersama mewujudkan masyarakat beriman, berilmu, dan berakhlak mulia,” tulis Dewan Da’wah Lampung Utara dalam pesan penutupnya.

Reporter Andre

Hayo mau copy paste ya