BeritaLampung

Berawal dari Postingan Viral Aiptu Husni Tamrin Dtt, Perusakan Pasar Desa Bindu Berujung Laporan Polisi

×

Berawal dari Postingan Viral Aiptu Husni Tamrin Dtt, Perusakan Pasar Desa Bindu Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Satupena.co.id:    Kasus pembongkaran total bangunan fisik Pasar Desa Bindu di Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum. Sengketa aset ini mencuat secara luas ke ruang publik setelah seorang anggota kepolisian berpangkat Bintara Tinggi, Aiptu Husni Thamrin, yang menjabat sebagai Kasubsektor Kecamatan Abung Kunang, mengunggah kondisi hancurnya pasar tersebut di akun Facebook pribadinya beberapa minggu lalu.

 

Dalam unggahan yang kemudian dikutip sejumlah media massa itu, Aiptu Husni Thamrin mempertanyakan akuntabilitas anggaran negara di balik rata jalannya fasilitas publik tersebut dengan tanah.

 

“Bangunan pasar DESA BINDU, Kec.Abung Kunang Kab.Lampung Utara dibangun dengan menggunakan uang rakyat melalui pemerintah yang kemudian dibongkar menjadi hancur. 😭 Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian Negara.. ??? Salam Revolusi Kehidupan,” tulis personel Polri tersebut dalam postingannya kala itu.

Baca juga Artikel ini :  Kepedulian TNI AD Terhadap Warga Menjadi Prioritas Dalam Upaya Penanganan Dampak Banjir

 

Unggahan yang sempat mengendap beberapa minggu di ruang siber ini terus menggelinding, memicu atensi luas serta pertanyaan kritis dari masyarakat dan pedagang lokal yang kehilangan tempat usaha.

 

 

Setelah bergulirnya opini publik di media sosial dan pemberitaan media pasca-postingan Kasubsektor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara akhirnya menempuh jalur hukum resmi. Langkah ini diambil oleh Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, S.H., bersama Kabag Hukum Setdakab, Syahrullah, dan Kabid Perdagangan Dalam Negeri.

 

Pemkab Lampung Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset daerah berupa puluhan kios dan los pasar tersebut ke Mapolres Lampung Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Laporan diterima pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

 

Baca juga Artikel ini :  Gubernur Jawa Timur Tinjau Kesiapan Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Jombang

“Ya, laporan kita kemarin, kita fokus pada perusakan bangunan milik pemerintah,” ujar Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah, saat memberikan keterangan kepada media.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Kadisperindag Hendri mengungkapkan bahwa berdasarkan taksiran hitungan internal sementara, nilai kerugian materiil akibat hancurnya fasilitas umum tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Kendati demikian, Hendri menegaskan angka tersebut merupakan hitungan mandiri sepihak — bukan hasil audit resmi dari lembaga atau pejabat penilai yang kompeten dan berwenang.

 

 

Sebelum laporan polisi ini mencuat, Kepala Desa Bindu, Rolli Januarsyah, sempat memberikan klarifikasi bahwa pembongkaran yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 dilakukan langsung oleh pihak ahli waris. Pihak ahli waris mengklaim mengantongi sertifikat resmi atas tanah tempat pasar berdiri, dan melakukan pembongkaran mandiri setelah somasi 60 hari kepada Dinas Perdagangan tidak direspons, serta setelah Kepala Dinas dinilai mangkir dalam forum mediasi yang diinisiasi pihak kecamatan.

Baca juga Artikel ini :  Gerak Cepat Kapolsek Peureulak Tindaklanjuti Titik Api dari Aplikasi Lancang Kuning

 

Namun, meskipun diklaim “prosedural” oleh pihak desa berdasarkan kepemilikan tanah ahli waris, penghancuran fisik bangunan negara dinilai menyisakan benturan regulasi yang fatal:

 

– Bangunan pasar tersebut merupakan aset fisik daerah yang dibiayai uang negara dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

 

– Penghancuran fisik aset negara secara sepihak tanpa Putusan Eksekusi Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta tanpa SK Penghapusan Aset resmi dari Kepala Daerah, berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan properti, serta ketentuan terkait kerugian keuangan negara.

 

Dengan adanya laporan resmi dari Pemkab Lampung Utara, tindak lanjut penanganan perkara robohnya Pasar Desa Bindu kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara. Redaksi Satu Pena akan terus memantau perkembangan perkara ini.

Reporter: Ae

Hayo mau copy paste ya