AcehBeritaLHOKSEUMAWE

Alih-Alih Swakelola, Korban Banjir Lhokseumawe Ungkap Dugaan Pemotongan 9 Juta Rupiah oleh Oknum Dinas ‎

×

Alih-Alih Swakelola, Korban Banjir Lhokseumawe Ungkap Dugaan Pemotongan 9 Juta Rupiah oleh Oknum Dinas ‎

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe – Penyaluran dana stimulan perbaikan rumah korban banjir kategori rusak ringan di Gampong Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diwarnai dugaan praktik tidak sehat. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku diintervensi oleh oknum aparat dusun dan dinas terkait dalam pengalokasian dana serta pengadaan material bangunan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan sebesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) tersebut seharusnya dikelola secara mandiri oleh penerima manfaat. Namun, proses di lapangan diduga keluar dari jalur ketentuan swakelola.

‎Kronologi Penarikan dan Pemotongan Dana

‎Salah seorang warga penyintas banjir yang menjadi korban, sebut saja berinisial M, menceritakan bahwa proses pencairan dana dilakukan langsung oleh penerima di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dari oknum dinas dan kepala dusun.

‎Usai penarikan, warga langsung diminta menyetorkan sebagian dana sebesar Rp 9 juta kepada oknum tersebut dengan dalih untuk pembelanjaan material bangunan. Sementara sisa dana sebesar Rp 3 juta untuk ongkos tukang dan Rp 3 juta lagi menunggu tahap 2 untuk penarikan selanjutnya.

Baca juga Artikel ini :  Cipkon Jelang Pilkada Serentak, Polres Aceh Tengah Gelar Razia Terpadu

‎” Saat kami mengambil bantuan tersebut di BSI Lhokseumawe, usai pengambilan kami langsung diminta setor 9 juta kepada oknum dinas tersebut untuk dibelanjakan material bangunan. Namun, yang lebih parah, material yang dibawa tidak sesuai dan tidak lengkap,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/8/2026).

‎Ketidaksesuaian Spesifikasi Material

‎Berdasarkan ketentuan swakelola, semestinya penerima anggaran perbaikan rumah rusak ringan Rp 15 juta memiliki kebebasan penuh untuk memilih toko dan tukang sendiri tanpa intervensi pihak lain.

‎Berikut perbandingan rincian material yang seharusnya diterima dengan realisasi yang didapatkan oleh warga berinisial (M) di rumahnya.

‎Seharusnya, warga berhak menerima 24 lembar seng panjang ukuran 420 meter, 6 lembar kayu lesplang, 8 batang kayu balok ukuran 2×3, 6 batang kayu balok ukuran 2×4, 10 batang kayu balok ukuran 2×2, 1 batang kayu balok ukuran 4×4, 10 lembar kalsiboard, 4 batang kusen kayu ukuran 2×4, 1 unit pintu ukuran 180×90 sentimeter, 12 unit jendela dengan berbagai ukuran, 10 lembar seng rabung, serta 4 kotak paku seng.

‎Namun, kenyataan di lapangan sangat jauh panggang dari api. Warga berinisial M mengaku hanya menerima 8 batang kayu balok ukuran 2×2, 7 batang kayu balok ukuran 2×3, 7 batang kayu balok ukuran 2×4, 4 lembar papan lesplang, serta paku seng dalam jumlah yang sangat tidak memadai.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie dan Batalyon A Sat Brimob Polda Aceh Gelar Simulasi Sispamkota, Jelang Pilkada 2024

‎Sebagian besar material lainnya hingga kini belum jelas keberadaannya sejak pencairan dana dilakukan pada Juli 2026 lalu. Ironisnya, jenis kayu yang dikirim juga diduga menggunakan kayu pohon sengon yang tidak sesuai harapan. Warga menyebut penarikan dana tersebut dikoordinir oleh oknum dusun berinisial B. Zainal.

‎Ketentuan Resmi Stimulan Bantuan Banjir

‎Merujuk pada pedoman teknis, bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban banjir kategori rusak ringan sebesar Rp 15 juta memiliki mekanisme ketat yang harus dipatuhi:

‎Tepat Sasaran: Diterima langsung oleh kepala keluarga pemilik rumah yang datanya telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah (by name by address).

‎Swakelola Murni: Pengerjaan dilakukan secara mandiri oleh pemilik rumah dibantu tukang pilihan sendiri, bukan dipihakketigakan atau diborongkan ke kontraktor.

‎Bebas Pilih Toko dan Tukang: Pemilik rumah bersama tukang berhak menyusun daftar kebutuhan dan berbelanja bahan bangunan di toko pilihan tanpa intervensi, pengorganisasian, atau monopoli pihak tertentu.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI Himbau Bambang Susatyo Ikuti Prosedur Untuk Menjadi Guru Besar

‎Tanggapan Kepala Dusun dan Dinas Terkait

‎Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Dusun setempat (B. Zainal) menunjukkan reaksi emosional. Ia mempertanyakan identitas sumber informasi dan meminta awak media untuk bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.

‎Meski mengelak adanya campur tangan dalam pengambilan uang bantuan, ia justru memberikan pernyataan kontradiktif dengan menyebutkan bahwa pengerjaan rumah di Gampong Cot Trieng dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang bertolak belakang dengan prinsip swakelola masyarakat.

‎” Yang mengerjakan rumah di Gampong Cot Trieng itu Dinas PUPR,” ujar sang Kadus, Jumat (14/8/2026).

‎Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Said Bachtiar, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dimintai keterangan. Pesan singkat yang dikirimkan hanya centang dua dan panggilan telepon belum tersambung.

‎Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat Gampong Cot Trieng. Warga mendesak pihak berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pemotongan dana bantuan kemanusiaan tersebut.

Hayo mau copy paste ya