Aceh Timur – M. Yunus alias Dun Belanda akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, atas pernyataan yang sebelumnya ia sebarkan melalui media sosial. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah video yang direkam di sebuah kafe, Selasa (28/7/2026).
Dalam video tersebut, Dun Belanda didampingi selebgram Aceh yang dikenal sebagai Keuchik Mansur. Di hadapan kamera, ia mengakui bahwa selama ini tidak pernah bertemu langsung dengan Wakil Bupati Aceh Timur. Komunikasi yang pernah terjalin, menurutnya, hanya melalui sambungan telepon.
Ia juga mencabut seluruh narasi yang sebelumnya beredar. Dun Belanda menegaskan bahwa Wakil Bupati Aceh Timur tidak pernah memerintahkan, mengarahkan, maupun mendukung dirinya membuat konten yang menyerang Bupati Aceh Timur.
«”Saya meminta maaf kepada Wakil Bupati Aceh Timur atas fitnah yang saya sebarkan di media sosial. Mungkin bapak sangat maklum dengan kondisi yang saya rasakan saat ini. Sekali lagi saya minta maaf,” ujar Dun Belanda dalam video tersebut.»
Pada video lain yang juga difasilitasi Keuchik Mansur, Dun Belanda kembali mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Aceh Timur karena telah memaafkan dirinya atas pernyataan yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Namun, satu pengakuan Dun Belanda justru memunculkan pertanyaan baru. Di penghujung video, ia menyebut bahwa fitnah yang disebarkannya dilakukan secara “terpaksa”. Pernyataan itu disampaikan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan keterpaksaan tersebut, maupun apakah ada pihak tertentu yang memengaruhi atau mendorong tindakannya.
Pernyataan singkat itu menjadi bagian yang paling menyita perhatian publik. Sebab, jika seseorang mengaku melakukan fitnah karena “terpaksa”, maka secara logis muncul pertanyaan mengenai faktor yang melatarbelakangi pengakuan tersebut. Apakah keterpaksaan itu berasal dari tekanan, bujukan, kepentingan tertentu, atau alasan lain, hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh Dun Belanda.
Pengakuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, pernyataan itu membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan latar belakang munculnya narasi yang belakangan diakui sebagai fitnah. Selama belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak yang bersangkutan, alasan di balik kata “terpaksa” akan tetap menjadi tanda tanya yang belum terjawab.
Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Timur memberikan ultimatum kepada Dun Belanda untuk mengklarifikasi tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan berbagai konten di media sosial. T. Zainal Abidin menyatakan tuduhan tersebut merupakan fitnah dan memberikan tenggat waktu 2×24 jam sebelum menempuh jalur hukum.
Permintaan maaf yang disampaikan Dun Belanda akhirnya mengakhiri ultimatum tersebut. Namun, pengakuannya bahwa fitnah itu dilakukan karena “terpaksa” justru menyisakan babak baru yang layak menjadi perhatian. Jika memang terdapat alasan atau tekanan tertentu di balik penyebaran fitnah tersebut, maka penjelasan secara terbuka akan menjadi langkah penting untuk mengungkap duduk persoalan secara utuh, sehingga polemik ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan juga memberikan kejelasan kepada publik mengenai bagaimana narasi yang diakui sebagai fitnah itu bisa terbentuk dan tersebar.
Reporter: ZAS














