AcehBENER MERIAHBerita

Advokat Sucipto SH Dampingi Klien dalam Sidang Lapangan Sengketa Harta Bersama, Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Secara Kekeluargaan

×

Advokat Sucipto SH Dampingi Klien dalam Sidang Lapangan Sengketa Harta Bersama, Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan setempat (descente) digelar di dua desa di Kabupaten Bener Meriah untuk memastikan kondisi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str.

Bener Meriah –Satupena.co.id:  Proses penyelesaian sengketa perdata terkait pembagian harta bersama kembali berlanjut. Majelis Hakim menggelar sidang lapangan atau descente (pemeriksaan setempat) terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str, yang berlangsung di Desa Mude Benaran, Kecamatan Timang Gajah, dan Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada hari ini. Kamis 23-07-2026.

Dalam persidangan tersebut, Advokat Sucipto, SH hadir mendampingi kliennya, berinisial HW, sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Sucipto menegaskan bahwa pendampingan terhadap klien merupakan kewajiban profesi seorang advokat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya, tugas advokat tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memperjuangkan hak-hak klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Sebagai advokat, sudah menjadi kewajiban saya untuk mendampingi, berbicara, dan membela kepentingan hukum klien. Amanah yang diberikan melalui surat kuasa harus dijalankan secara profesional demi memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sucipto.

Ia menjelaskan, sengketa pembagian harta bersama pasca-perceraian merupakan salah satu perkara perdata yang kerap menimbulkan persoalan kompleks, terutama ketika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Baca juga Artikel ini :  Gubernur Lemhanas RI Buka Munas II PJS: Media Siber Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Nasional

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, jalur litigasi melalui pengadilan menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masing-masing pihak.

Sucipto juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara perdata melalui proses persidangan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, ia selalu mendorong masyarakat agar mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa sengketa ke meja hijau.

“Penyelesaian secara damai jauh lebih baik dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Jika perkara sudah masuk ke pengadilan, prosesnya panjang dan belum tentu seluruh pihak merasa puas terhadap putusan hakim,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Pidie Jaya Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani Barona Jaya

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sidang lapangan atau descente merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Pemeriksaan setempat dilakukan agar majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek sengketa sehingga memperoleh gambaran faktual sebelum menjatuhkan putusan.

Pelaksanaan sidang lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek sengketa dan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif, adil, dan berkepastian hukum.

Redaksi.

Hayo mau copy paste ya