Malang- Satupena.co.id – Tuduhan mengenai dugaan pengadaan sekaligus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 6 Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dibantah oleh sejumlah wali murid. Berdasarkan penelusuran di lapangan serta keterangan dari orang tua siswa, tidak ditemukan adanya kewajiban maupun arahan dari pihak sekolah yang mengharuskan pembelian buku LKS tertentu.
Salah seorang wali murid, Dian, mengaku membeli buku LKS untuk anaknya atas inisiatif sendiri di sebuah toko alat tulis (ATK) di wilayah Donomulyo. Menurutnya, pembelian tersebut dilakukan karena buku pendamping dinilai dapat membantu proses belajar anak di rumah, bukan karena adanya instruksi dari pihak sekolah.
“Anak saya memang membutuhkan buku pendamping untuk belajar di rumah. Saya mencari sendiri di toko ATK di Donomulyo karena pilihannya lengkap dan harganya terjangkau. Tidak ada perintah dari sekolah harus membeli di tempat tertentu, apalagi sekolah tidak pernah menjual buku LKS kepada kami,” ujar Dian saat ditemui, Sabtu (18/7/2026).
Keterangan serupa juga disampaikan wali murid lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menjelaskan bahwa sekolah hanya memberikan informasi mengenai jenis buku pendamping yang dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, sementara keputusan membeli atau tidak serta lokasi pembelian sepenuhnya menjadi hak masing-masing orang tua.
“Kami bebas membeli di mana saja, baik di Donomulyo, Kota Malang, maupun secara daring. Tidak ada unsur paksaan, dan sekolah juga tidak pernah menyediakan atau menjual buku LKS secara langsung maupun melalui perantara,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri 6 Sumberpetung belum memberikan keterangan resmi secara tertulis. Namun, melalui salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah menyatakan akan menindaklanjuti tuduhan yang dinilai tidak berdasar apabila dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik lembaga.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proses pendidikan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Buku pelajaran utama disediakan oleh pemerintah, sedangkan penggunaan buku pendamping seperti LKS bersifat pilihan dan sepenuhnya menjadi keputusan orang tua maupun siswa.
Dengan adanya klarifikasi dari para wali murid tersebut, diharapkan informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara utuh serta tetap mengedepankan asas verifikasi dan keberimbangan dalam penyampaian informasi.
(BG)














