BeritaSULAWESI UTARA

LSM GTI Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Longsor Bolaang Mongondow, Minta APH Tak Terburu-buru Simpulkan Penyebab

×

LSM GTI Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Longsor Bolaang Mongondow, Minta APH Tak Terburu-buru Simpulkan Penyebab

Sebarkan artikel ini

Fikri Alkatiri: Jangan Berlindung di Balik Narasi "Bencana Alam" Sebelum Seluruh Fakta Terungkap, Dugaan Pengelolaan Limbah Harus Diusut Tuntas

Bolaang Mongondow, Satupena.co.id – Tragedi longsor yang merenggut dua korban jiwa di kawasan pertambangan rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Timur Indonesia (GTI). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan profesional sebelum menyimpulkan penyebab pasti bencana tersebut.

Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa penyebab longsor harus diungkap berdasarkan hasil penyelidikan ilmiah, bukan sekadar asumsi atau narasi bahwa peristiwa tersebut merupakan bencana alam.

Dalam insiden tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban. Satu korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya belum berhasil ditemukan hingga proses pencarian resmi dihentikan oleh tim berwenang.

Baca juga Artikel ini :  Muspika Linge Himbau Masyarakat Saat Meninggalkan Rumah Pastikan Kompor Telah Mati,

Menurut Fikri, informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya timbunan material bekas olahan (limbah) di luar area operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) perlu menjadi fokus utama penyelidikan. Jika terbukti terdapat pembuangan material di luar lokasi yang diizinkan dan mengarah ke kawasan pertambangan rakyat, kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jangan berlindung di balik narasi bencana alam sebelum seluruh fakta dibuka. Negara wajib mengungkap penyebab longsor secara ilmiah. Jika benar terdapat pembuangan limbah di luar area yang diizinkan hingga mengancam keselamatan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fikri Alkatiri.

LSM GTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah serta mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  LSM GTI Soroti Dugaan Bunkering BBM di Dermaga Polairud, Instruksi Kapolda–Gubernur Dinilai ‘Angin Lalu’

Selain itu, pengelolaan limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah agar tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Atas dasar itu, LSM GTI mendesak Polres Bolaang Mongondow, Polda Sulawesi Utara, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta instansi terkait untuk segera membentuk tim investigasi terpadu. Penyelidikan diminta mencakup pemeriksaan lokasi pembuangan material, dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis, kondisi timbunan limbah, hingga audit geoteknik guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara timbunan material dengan terjadinya longsor.

Baca juga Artikel ini :  Pendekatan Humanis dan Edukasi, Polres Aceh Tengah Amankan Unjuk Rasa Warga Serule Secara Kondusif

Fikri menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau adanya kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Nyawa masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Fikri Alkatiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun hasil investigasi aparat yang menetapkan penyebab pasti longsor tersebut. Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hayo mau copy paste ya