AcehBeritaLHOKSEUMAWE

Baru Menjabat, Plt SDN 11 Banda Sakti Diduga Hentikan Material, Revitalisasi P2SP Mandek

×

Baru Menjabat, Plt SDN 11 Banda Sakti Diduga Hentikan Material, Revitalisasi P2SP Mandek

Sebarkan artikel ini

LHOKSEUMAWE – Proses revitalisasi di SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP), dilaporkan mengalami hambatan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Zahraini, S.Pd.I, menghentikan masuknya material bangunan ke lingkungan sekolah, Jum’at, (17/7/2026).

Kebijakan tersebut disebut terjadi pada hari kedua Zahraini mulai bertugas sebagai Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, sekitar 15 Juni 2026. Akibatnya, sejumlah material yang telah disiapkan untuk mendukung pekerjaan revitalisasi tidak dapat masuk ke lokasi proyek.

Material yang tertahan antara lain semen, seng, plafon, serta berbagai kebutuhan bangunan lainnya. Sementara itu, ratusan kotak keramik yang sebelumnya telah dikirim masih berada di dalam salah satu ruangan sekolah.

Penghentian pemasokan material itu disebut terjadi ketika pekerjaan revitalisasi telah dimulai. Sejumlah pekerja diketahui sudah membongkar atap seng dan bagian atap di area depan lapangan sekolah sebagai bagian dari proses renovasi, sehingga pekerjaan terpaksa terhenti .

Pihak yang sebelumnya telah menjalin kesepakatan dalam pelaksanaan Program P2SP mengaku mengalami kerugian akibat kebijakan tersebut. Mereka menilai penghentian dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun penjelasan resmi mengenai alasan penghentian kerja sama.

Baca juga Artikel ini :  Posko Mualem-Dek Fadh Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pemenangan

Selain itu, hingga kini mereka mengaku belum menerima surat resmi yang menjelaskan penghentian keterlibatan mereka dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Ketua Komite SD Negeri 11 Banda Sakti, (S), membenarkan adanya penghentian masuknya material bangunan. Ia mengaku terkejut dengan kebijakan yang diambil setelah pergantian pimpinan sekolah.

“Saya sangat terkejut. Pada hari kedua Plt mulai bertugas, material tidak diizinkan masuk ke sekolah, padahal para tukang sudah bekerja dan sebagian atap bangunan sudah dibongkar,” kata (S).

Menurutnya, sebagai pelaksana tugas, kepala sekolah seharusnya melanjutkan proses yang telah berjalan sepanjang sesuai dengan ketentuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Jembatan Weh Gegaring Kembali Putus Diterjang Banjir, Akses ke Pantan Sinaku Lumpuh Total

Ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat kebijakan untuk melakukan perubahan terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai surat keputusan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Kalau memang harus diganti, silakan sepanjang sesuai aturan. Namun seharusnya ada penjelasan resmi dan surat yang menjadi dasar keputusan tersebut agar tidak merugikan pihak yang sebelumnya telah bekerja berdasarkan kesepakatan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, belum memberikan keterangan terkait alasan penghentian pemasokan material maupun dasar kebijakan yang diambil.

Hayo mau copy paste ya