Aceh Utara, satupena.co.id – Proyek revitalisasi sarana pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sawang, Kabupaten Aceh Utara, kini menuai sorotan tajam. Pekerjaan fisik yang tengah berlangsung di sekolah tersebut diduga kuat melanggar aturan transparansi publik dan terindikasi menggunakan material yang tidak berizin.
Hasil pemantauan di lapangan pada Jumat, 2 Juli 2026, menemukan kejanggalan mencolok: tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, pemasangan papan informasi adalah kewajiban mutlak bagi setiap proyek yang bersumber dari uang negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketiadaan papan informasi ini menutup akses masyarakat untuk mengetahui pagu anggaran, sumber dana, masa pengerjaan, hingga pelaksana proyek. Tanpa transparansi tersebut, masyarakat tidak memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Indikasi Material Ilegal
Selain masalah keterbukaan informasi, kualitas material yang digunakan juga dipersoalkan. Investigasi lapangan menemukan penggunaan material galian C, seperti pasir, yang diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sesuai dengan regulasi pertambangan, kontraktor atau pelaksana proyek wajib menggunakan material yang memiliki legalitas resmi untuk menghindari kerugian negara dan dampak lingkungan.
Tanggung Jawab P2SP dan Sekolah
Berdasarkan mekanisme pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan, proyek ini seharusnya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Tim ini dibentuk di tingkat sekolah, melibatkan perwakilan sekolah, komite, tokoh masyarakat, hingga orang tua murid.
Sesuai regulasi, P2SP bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan. Sementara itu, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), koordinasi tim, hingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Lempar Tanggungjawab
Upaya konfirmasi mengenai pengelolaan anggaran di SMPN 1 Sawang berujung pada kebuntuan. Alih-alih memberikan transparansi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 1 Sawang justru terkesan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban terkait sejumlah persoalan di lapangan.
Dalam percakapan dengan awak media pada Sabtu, (4/7/2026), Plt Kepala Sekolah memilih untuk melimpahkan seluruh urusan teknis di lapangan kepada Ketua P2SP. Untuk menutup pintu diskusi, ia mengirimkan nomor kontak pihak tersebut tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tupoksi maupun pengawasan yang melekat pada jabatannya.
Sikap lepas tangan ini memantik tanya. Sebab, secara struktural dan administratif, kepala sekolah adalah penanggung jawab tertinggi dalam setiap penggunaan anggaran di lingkup sekolah. Saat dikonfrontasi mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab P2SP, Plt Kepala Sekolah tersebut mendadak irit bicara. Hingga naskah ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan resmi.
untuk mendapatkan klarifikasi dari Ketua P2SP pun menemui jalan buntu. Alih-alih menyajikan data atau penjelasan terkait penggunaan anggaran, Ketua P2SP justru melontarkan pertanyaan balik yang bernada defensif.
”Jadi masalahnya apa?” ujarnya saat dihubungi.
Saat awak media memaparkan poin-poin yang perlu diklarifikasi terkait transparansi penggunaan dana yang notabene bersumber dari uang negara, ia hanya merespons singkat, “Iya, oke,” sebelum akhirnya memutus komunikasi.
Sikap tertutup dan terkesan meremehkan urgensi konfirmasi wartawan ini memicu pertanyaan publik mengenai integritas pengelolaan dana di SMPN 1 Sawang.
Mengingat dana yang dikelola adalah uang rakyat, transparansi semestinya menjadi kewajiban mutlak, bukan sesuatu yang disembunyikan di balik “lempar tanggung jawab”.
Pengawasan yang Dipertanyakan
Publik kini menagih tanggung jawab dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Pertanyaan besar muncul mengenai efektivitas fungsi pengawasan dari dinas terkait, serta peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
Di atas kertas, anggaran pendidikan seharusnya menjadi instrumen untuk mencerdaskan, bukan justru menyisakan tanda tanya. Namun, selama dinding transparansi di SMPN 1 Sawang masih tertutup rapat, publik berhak menaruh curiga: apakah dana rakyat ini memang dikelola untuk siswa, atau sekadar habis dalam labirin birokrasi yang enggan dimintai pertanggungjawaban.
Aroma Proyek “Siluman” di SMPN 1 Sawang: Diduga Tabrak UUD KIP dan Gunakan Material Ilegal














