AcehAceh TenggaraBeritaTNI Polri

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO untuk Romi Ariyanto Alias Bagindo Romi, Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan

×

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO untuk Romi Ariyanto Alias Bagindo Romi, Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Satreskrim terus melakukan pengejaran dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Aceh Tenggara –Satupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi yang menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penerbitan DPO tersebut merupakan langkah tegas kepolisian untuk menuntaskan proses penyidikan sekaligus memastikan tersangka yang telah ditetapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data kepolisian, Romi Ariyanto alias Bagindo Romi berusia 48 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta atau pedagang. Ia diketahui bersuku Padang dan berdomisili di Dusun Strak Pisang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun ciri-ciri fisik tersangka yakni memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek, serta berbadan berisi. DPO diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam pasal yang tercantum dalam proses penyidikan.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Jombang Luncurkan Bantuan Pangan di Plandaan, 207 Ribu Warga Jadi Penerima

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil diamankan.

“Penerbitan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Iptu Zery Irfan.

Baca juga Artikel ini :  Begini Alasan Dr. Iswadi, M.Pd. Sarankan Kenaikan Gaji Guru Ditetapkan dengan Keppres

Polres Aceh Tenggara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum. Warga yang mengetahui keberadaan Romi Ariyanto alias Bagindo Romi diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat atau Satreskrim Polres Aceh Tenggara agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kepolisian menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap informasi yang diberikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Hayo mau copy paste ya