Aceh Singkil, Satupena.co.id Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil mengajak masyarakat, terutama bagi para orang tua untuk memanfatkan aplikasi kontrol untuk membatasi anak menggunakan media sosial (Medsos).
“Penggunaan teknologi pengawasan ini, menurut kami menjadi salah satu solusi yang efektif untuk memantau anak – anak agar tidak secara berlebihan menggunakan media sosial, terutama pembatasan penggunaan media sosial bagi anak – anak yang masih berusia 17 tahun ke bawah,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Aceh Singkil, Endy Putra, Senin (29/6).
Sebab menurut Endy langkah tersebut dinilai sangat penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dari dunia digital. Terutama, dalam mengawasi aktivitas digital anak secara berlebihan dan lebih terarah.
Selanjutnya tegas Endy Putra, pembatasan media sosial bagi anak – anak juga sebelumnya telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
” Pembatasan ini bukan berarti mengekang anak sepenuhnya, akan tetapi lebih kepada memberikan perlindungan dan edukasi dalam penggunaan media sosial,”tegasnya.
Disamping itu Endy Putra juga menilai anak – anak saat ini juga sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia dari anak itu sendiri. Sehingga tanpa pengawasan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap pada perkembangan psikologis dan prilaku anak.
Oleh sebab itu Endy Putra menerangkan, dengan pemanfaatan aplikasi kontrol untuk mengawasi dan memantau anak menggunakan media sosial, dapat membangun komunikasi antara anak dan para orang tua dengan baik.













