AcehACEH TENGAHBeritaKriminalTNI Polri

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Terduga Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

×

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Terduga Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Dua terduga pelaku masih berstatus anak, penyidik menerapkan Qanun Jinayat dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Aceh TengahSatupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 18 Mei 2026. Dari tiga orang yang diamankan, satu orang merupakan pelaku dewasa berinisial H (18), sedangkan dua lainnya berinisial A dan M yang masih berstatus anak.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, disertai pendalaman terhadap keterangan korban dan sejumlah saksi.

Baca juga Artikel ini :  Dukung Program Pemerintah" Serma Zulkarnaini Pantau Pembangunan KDMP di Desa Tanjung Lipan Dua

“Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup sebelum dilakukan tindakan penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Pengungkapan perkara bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Terduga pelaku pertama, H (18), berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di lokasi sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap H, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku lainnya.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Jalin Keakraban dengan Pekerja Bangunan di Desa Blang Mancung

Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mengamankan A di kediamannya di salah satu kampung di Kecamatan Rusip Antara. Selang beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali mengamankan M di lokasi yang sama.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat dua dari tiga terduga pelaku masih berstatus anak.

Baca juga Artikel ini :  BSI Aceh Tengah–Bener Meriah Salurkan Rp160 Juta Santunan untuk Ratusan Anak Yatim Jelang Idul Fitri

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Redaksi.

 

Hayo mau copy paste ya