AcehBerita

Kejari Banda Aceh Terima Tahap II Perkara Dugaan Khalwat dan Ikhtilath di Hotel Peunayong

×

Kejari Banda Aceh Terima Tahap II Perkara Dugaan Khalwat dan Ikhtilath di Hotel Peunayong

Sebarkan artikel ini

Dua tersangka ditahan selama 15 hari dan perkara segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh

Banda Aceh — Perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan bukan suami istri di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Kamis, 25 Juni 2026.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41). Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath.

Baca juga Artikel ini :  Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Kapolres Aceh Tengah Hadiri Apel Pemasangan Dan Pembagian Bendera Merah Putih

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari.

“Masa penahanan terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Setelah proses Tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” ujar Muhammad Kadafi dalam siaran persnya.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Humbahas Berikan Bantuan kepada Korban Musibah Kebakaran di Parlilitan.

Kasus tersebut bermula ketika petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan Syariat Islam pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Saat mengetuk kamar nomor 708, pintu kamar dibuka oleh tersangka YS.

Di dalam kamar, petugas mendapati YS bersama ND. Berdasarkan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui memiliki alamat berbeda dan bukan pasangan suami istri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengakui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah serta diduga melakukan perbuatan bermesraan di dalam kamar hotel.

Baca juga Artikel ini :  Curi Tas Berisi 3 Ponsel di Kafe, Pria di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Atas dugaan perbuatan tersebut, YS dan ND terancam uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 30 kali, sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.

Perkara ini selanjutnya akan diuji di Mahkamah Syariah Banda Aceh. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

(SrNTv)

Hayo mau copy paste ya