BeritaKriminalSUMATERA SELATAN

Curi Tas Berisi 3 Ponsel di Kafe, Pria di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

×

Curi Tas Berisi 3 Ponsel di Kafe, Pria di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku Terekam CCTV, Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe Lain Dini Hari

LubuklinggauSatupena.co.id;  Aksi pencurian di kafe kembali terjadi di Kota Lubuklinggau. Seorang pria bernama Renfil Agustian (33) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri tas milik pengunjung yang berisi tiga unit telepon genggam.

Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Ironisnya, pelaku ditangkap saat sedang berada di kafe lain pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Baca juga Artikel ini :  Ikut Berqurban, Kapolres Aceh Tengah Saksikan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H di Masjid Ruhama Takengon

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu malam (16/5/2026).

Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah bersantai di sebuah kafe. Namun, kelengahan dimanfaatkan pelaku. Tas korban yang berisi dompet dan tiga ponsel raib setelah ditinggalkan di meja.

“Korban sempat kembali ke lokasi, namun tasnya sudah tidak ada. Dari situ korban melapor ke kami,” ujar Sumardi.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Bulan Ramadhan 1446 H, Samapta Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Di Pasar Dan Lapak Daging Meugang

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku sempat membuang tas korban di jalan, namun mengambil sebagian isi di dalamnya.

Baca juga Artikel ini :  Keluarga Serahkan Pelaku Pembacokan di Kuta Baro Pada Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas, dompet, tiga ponsel, kartu ATM, SIM C, serta KTP.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah saat berada di tempat umum. Barang berharga diminta selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan. ( Edo ).

Hayo mau copy paste ya