MANADO –Satupena.co.id: Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Melalui operasi yang cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.000 butir.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, pada Senin (4/5/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta ribuan butir obat keras ilegal. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons informasi dari masyarakat,” ujar Irham Halid.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Petugas mengamankan tersangka berinisial BP alias Tio (18). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 2.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di sebuah rumah.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian bergerak cepat mengungkap pemasok utama. Tersangka kedua, RT alias Onang (43), berhasil ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua. Dari tangan pelaku, polisi kembali menyita 5.000 butir obat keras sejenis.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 7.000 butir. Jumlah ini sangat signifikan dan berpotensi merusak generasi muda jika beredar luas,” tegas Kapolresta.
Selain barang bukti obat keras, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri jalur distribusi serta pemasok lainnya.
Kapolresta menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, baik dari sisi hukum maupun kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan Trihexyphenidyl kerap terjadi dan dapat menjadi pintu masuk terhadap penggunaan zat adiktif lainnya.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Langkah tegas Polresta Manado ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Sulawesi Utara. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin serta pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya.













