BeritaSULAWESI UTARA

Mafia BBM dan LPG Subsidi di Sulut Kian Merajalela, Instruksi Aparat Dinilai Tak Bertaji

×

Mafia BBM dan LPG Subsidi di Sulut Kian Merajalela, Instruksi Aparat Dinilai Tak Bertaji

Sebarkan artikel ini

Bareskrim Polri Tegaskan Ancaman Hukum Berat, LSM Desak Kapolda Sulut Tindak Tegas Dugaan Penimbunan di Pineleng

Sulawesi Utara –Satupena.co.id: Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan publik. Meski aparat penegak hukum telah mengeluarkan pernyataan tegas, di lapangan aktivitas ilegal justru dinilai semakin menggila dan terkesan tidak tersentuh hukum.

Masyarakat menilai instruksi dari Kapolda dan Gubernur terkait pemberantasan mafia BBM hanya sebatas wacana. Tidak sedikit yang menganggap langkah tersebut lebih bernuansa politis dibandingkan penegakan hukum yang nyata, terutama di tengah keluhan sopir truk dan warga yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi.

Sejumlah pihak bahkan menduga adanya praktik penimbunan BBM di wilayah Pineleng yang dikuasai oleh oknum tertentu. Dugaan ini semakin memperkuat anggapan bahwa jaringan mafia BBM masih leluasa beroperasi tanpa hambatan berarti.

Baca juga Artikel ini :  Saweu Sikula Di Dua Sekolah, Sat Binmas Polres Aceh Tengah Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Bullying

Di sisi lain, melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu, , telah menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG subsidi. Ia menyatakan bahwa selain dijerat Undang-Undang Migas, para pelaku juga dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelanggaran distribusi, tetapi juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.

Sesuai ketentuan hukum, pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga Artikel ini :  Sedang Santai di Warung Kopi, MP Ditangkap Polisi Lantaran Curi Sepeda Motor

Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Warga mengaku resah dengan maraknya kendaraan tidak layak yang dimodifikasi menggunakan tangki untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ini dinilai merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi pemerintah.

Ketua Umum , , turut mengecam keras kondisi tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) gagal dalam memberantas mafia BBM ilegal.

Baca juga Artikel ini :  DPD ASWIN Aceh Turut Prihatin Atas Musibah Yang Menimpa Sobat Muslim

“Kekecewaan kami bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada lemahnya penindakan. Satgas migas seolah tidak berfungsi di hadapan para mafia. Sampai kapan ini terus terjadi? Ada apa dengan aparat penegak hukum?” ujarnya dengan nada tegas.

Fikri juga mendesak Kapolda Sulut, , bersama jajaran intelijen dan reserse untuk segera mengungkap praktik ilegal tersebut, mulai dari dugaan keterlibatan SPBU nakal hingga aktor utama di balik jaringan mafia BBM di wilayah tersebut.

Desakan publik pun semakin menguat agar aparat tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi benar-benar mengambil langkah konkret guna menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Hayo mau copy paste ya