JOMBANG,satupena.co.id,– Rencana kegiatan tasyakuran kelulusan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Sumobito menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka mengaku keberatan lantaran tidak pernah menerima hasil rapat maupun rincian keputusan paguyuban, namun tiba-tiba diminta membayar sejumlah iuran dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Informasi yang dihimpun, terdapat tarikan dana sebesar Rp35 ribu untuk kebutuhan foto dan Rp50 ribu untuk tumpeng. Pembayaran disebut harus dilunasi paling lambat Jumat, 22 Mei 2026.
“Saya merasa keberatan. Tidak ada informasi hasil rapat ataupun penjelasan kesepakatan. Tahu-tahu disuruh bayar dan ada batas terakhir pembayaran,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan itu mencuat setelah beredarnya surat undangan rembukan paguyuban wali murid kelas IX SMPN 1 Sumobito tertanggal 14 Mei 2026. Dalam surat tersebut, paguyuban mengundang wali murid untuk membahas persiapan tasyakuran kelulusan yang direncanakan digelar pada 15 Juni 2026.
Rapat diketahui dilaksanakan pada Sabtu, 16 Mei 2026 di kediaman Ketua Paguyuban, Lilis Z. Agenda utama membahas pelaksanaan tasyakuran kelas IX SMPN 1 Sumobito.
Namun hingga Kamis (21/05/2026), Kepala SMPN 1 Sumobito, Sugeng Hariyanto, disebut tidak mengetahui adanya penarikan iuran tersebut. Bahkan pihak sekolah juga disebut tidak pernah menganjurkan adanya pungutan, baik untuk kebutuhan foto maupun tumpeng.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kelas IX, Lilis Z, memang mengakui adanya rembukan tambahan di rumahnya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terkait jumlah peserta rapat yang hadir, sistem pengambilan keputusan, hingga bagaimana hasil kesepakatan tersebut disampaikan kepada seluruh orang tua siswa.
Diketahui, Lilis Z tersebut bekerja sebagai tenaga kesehatan aktif di Puskesmas Sumobito.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid terkait transparansi paguyuban dalam mengambil keputusan serta mekanisme penyampaian hasil rapat kepada seluruh orang tua siswa.
Seperti ini bukan sekadar persoalan administrasi sederhana. Sebab dalam praktik di lapangan, banyak kasus pungutan pendidikan yang diawali dari istilah “kesepakatan”, “partisipasi”, atau “paguyuban”, namun pada akhirnya berubah menjadi kewajiban terselubung.
Padahal aturan mengenai pendidikan telah mengatur secara tegas larangan pungutan yang memberatkan peserta didik.
Dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat (2) ditegaskan:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan jangka waktunya.
Pasal tersebut kerap menjadi acuan dalam membedakan mana sumbangan sukarela dan mana yang berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Sejumlah wali murid berharap apabila terdapat kegiatan tasyakuran maupun kegiatan non akademik lainnya, pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, sukarela, dan tidak memberatkan orang tua siswa.(Gondrong)












