AcehBeritaPIDIE

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

×

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Sigli – Penyidik Satuan Reskrim Polres Pidie menyerahkan dua tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu (18/6/2025)

Kedua tersangka, FC (26) dan M(37), yang merupakan warga kecamatan Grong-Grong diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di toko milik Salman Harun di Pasar Grong-Grong pada 24 April 2025. Korban mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah akibat pencurian sejumlah rokok berbagai merek, kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kamis (19/6/2025)

Baca juga Artikel ini :  100 Hari Pertama Abah Bupati Jombang: Empat Program Prioritas untuk Rakyat

Ditambahkannya, kedua pelaku dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Grong-Grong dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada tanggal 26 April 2025 yang lalu

Baca juga Artikel ini :  Pembangunan Rumah RTLH Program TMMD ke-126 di Desa Rutih Capai 25 Persen

Barang bukti yang diserahkan antara lain baju pelaku, gembok kunci kaca geser, dan rekaman CCTV. dan terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, ucap Kasat Reskrim

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Aceh Timur Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIB Idi

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pidie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya