BIREUEN

Kajari Bireuen damaikan Perkara Penganiayaan Di blang Tambu

×

Kajari Bireuen damaikan Perkara Penganiayaan Di blang Tambu

Sebarkan artikel ini

Bireuen -satupena.co.id: Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka F. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kamis 15 Agustus 2024.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan dihadiri oleh pihak korban, tersangka dan perangkat gampong.

Baca juga Artikel ini :  SDN 12 Bireuen Cot Gapu,Santuni Siswa Yatim dan Gelar Pesantren kilat.

Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat korban Y pergi ke arah sebuah lorong menuju ke kebun milik korban yang terletak di Desa Blang Tambu Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen. Setibanya di lokasi korban melihat ditengah-tengah lorong telah dipasang pagar oleh tersangka F, selanjutnya setelah perdebatan kemudian tersangka F menuju ke arah korban Y dan memukul dahi korban Y dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kemudian tersangka mencekik leher korban, pada saat itu datang saksi M untuk melerai kejadian tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Bireuen Berikan Penghargaan Kepada Polsek Terbaik dan Personil Berprestasi

Bahwa perbuatan tersangka F telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan.

Baca juga Artikel ini :  Jam Pidum Setujui RJ KE-6 Kajari Bireuen.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan expose dengan JAMPIDUM untuk mendapatkan persetujuan Penyelesaian Perkara tsb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya