ACEH TIMURNarkotika

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Sita 300 Gram Sabu

×

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Sita 300 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Aceh Timur – satupena.co.id

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Rabu, (24/07/2024

Baca juga Artikel ini :  Polemik Dunia Penyuluhan Pertanian Lapangan Kabupaten Aceh Timur

Pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah kampung tersebut.

Polres Aceh Timur Polda Aceh Melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilia, S.H. mengatakan, pelaku tersebut berinisial MA, 29 tahun warga Kecamatan Nurussalam

Baca juga Artikel ini :  Warga SP 1 Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak Parah, Belum Pernah Tersentuh Perbaikan Sejak 1996

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra.

Baca juga Artikel ini :  Abu Paya Pasi Keluarkan Maklumat untuk Menangkan Haji Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid

MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.(*”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya