JAWA TIMUR

Polres Tebing Tinggi Jaring 42 Sepeda Motor Saat Patroli Gabungan

×

Polres Tebing Tinggi Jaring 42 Sepeda Motor Saat Patroli Gabungan

Sebarkan artikel ini

 

Tebing Tinggi//Satupena.co.id-Polres Tebing Tinggi berhasil menjaring 42 unit sepeda motor yang tidak sesuai sesuai spesifikasi pada saat pelaksanaan patroli gabungan dalam rangka pemberantasan geng motor dan penindakan terhadap aksi balapan liar diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Sabtu 23 juni 2024 malam

Patroli gabungan ini dipimpin Plh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Anjas Asmara Siregar, dan diikuti personel Polres Tebing Tinggi, personel Sat Brimob Yon B, personel Subden Pom Tebing Tinggi, Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi dan Dishub Kota Tebing Tinggi.

Baca juga Artikel ini :  Semarak HUT ke-14,DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan 

“Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk memberantas geng motor dan aksi balapan liar serta mencegah kejahatan jalanan lainnya”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Akp Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (23/06/24).

Baca juga Artikel ini :  Polisi Jombang Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal di Sumobito

Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas menyusuri titik lokasi yang dianggap rawan seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gunung Leuser, Jalan Setia Budi, Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Bakti, Jalan Abdul Hamid, dan perbatasan Tebing Tinggi- Serdang Bedagai.

“Ada sebanyak 42 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi yang terjaring petugas pada tadi malam, didominasi dengan penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan plat nomor kenderaan”, pungkasnya.

Baca juga Artikel ini :  Diduga Berkedok Koperasi, Rentenir Marak Jerat Warga di Desa Rembun Dampit

Bagi pelanggar lalu lintas, diberikan tindakan berupa penilangan oleh Satuan Lalulintas Polres Tebing Tinggi, tindakan itu diberikan sebagai efek jerah sehingga masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam menggunakan kenderaan bermotor.

(Red/Ade saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya