AcehBerita

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Pembacaan Pledoi / Pembelaan Dari Hukum Terdakwa Z

×

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Mendengarkan Pembacaan Pledoi / Pembelaan Dari Hukum Terdakwa Z

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh – satupena.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan pembacaan pledoi/pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Z pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.Selasa, 23 April 2024

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Rumah Kosong, Jamin Keamanan Warga Saat Mudik

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Z yang pada intinya penasihat hukum terdakwa memohon agar membebaskan terdakwa Z dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Baca juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kompol Sumiyatun Terima Penghargaan

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan persidangan terdakwa Y dan KH ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi /Pembelaan.

Baca juga Artikel ini :  Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak, Pemkab Samosir Jalin Kolaborasi dengan BI, Bank Sumut dan Kejari

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 26 April 2024 mendatang dengan agenda Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya