BIREUEN

Polres Bireuen Musnahkan Puluhan Knalpot “Brong” Tidak Sesuai spesifikasi teknis

×

Polres Bireuen Musnahkan Puluhan Knalpot “Brong” Tidak Sesuai spesifikasi teknis

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Bireuen,satupena.co.id – Kepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Lalu Lintas, memusnahkan puluhan Knalpot Sepeda Motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil disita selama pergelaran Razia dan Patroli bersama TNI dan Instansi terkait.

Pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi reknis tersebut dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Pemotongan dilakukan langsung oleh para orang tua, dilapangan Hijau 97 Wira Pratama Mapolres Bireuen, Kamis 8 Februari 2024.

Baca juga Artikel ini :  Ucapan Milad Ke-2 Tahun Media Online satupena.co.id

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi unsur Forkopimda mengatakan, pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan bentuk komitmen bersama yang telah dideklarasikan.

“Hari ini kami bersama unsur Forkopimda melihat langsung proses pemusnahan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dipotong langsung oleh para orang tua dengan menggunakan mesin pemotong besi, ini bentuk komitmen kita bersama” terang AKBP Jatmiko.

Baca juga Artikel ini :  Kajari Bireuen Terima Keluhan Masyatakat Desa Karieng

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bireuen mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas, salah satunya dengan menggunakan knalpot sepeda motor yang sesuai dengan spesifikasi teknis, yakni Knalpot yang tidak mengeluarkan suara bising, dan sangat menggangu kenyamanan dan jetertiban masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Kemenag Bireuen Dorong Pertumbuhan ekonomi : memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM

Kapolres Bireuen menyebutkan, sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi reknis tersebut sudah ditahan di Mapolres Bireuen selama 1 Bulan.

Pada proses pengambilan, harus membawa knalpot yang sesuai spesifikasi teknis, Surat Pernyataan dari Muspika, Kepala Desa dan Orang Tua, serta melampirkan STNK dan BPKB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya