Bener Meriah-Satupena.co.id. Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala yang lebih kecil, untuk melayani kebutuhan BBM berkualitas seperti Pertamax bagi masyarakat yang bermukim jauh dari SPBU.
Tapi sangat di sayangkan pegawai salah satu Pertashop di kecamatan Timang Gajah kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh atas nama CV. AZSAYNA di duga melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat yang melakukan pengisian pada Pertashop tersebut.
Dimana masyarakat yang ingin membayar BBM (Pertamax) dalam bentuk uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) tidak diterima pada hal pecahan Rp. 2.000 masih menjadi salah satu alat transaksi resmi milik pemerintah Indonesia, Selasa (21/01/2025)
Salah satu masyarakat sekitar lokasi Pertashop yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media mengatakan ” Saya itu membeli BBM Pertamax sebanyak Rp 60 ribu atau lebih kurang 5 liter, begitu selesai diisi saya membayar dengan pecahan Rp 2 ribu” ucap nya.
Akan tetapi pegawai pertashop tidak mau menerima uang pecahan Rp 2 ribuan sembari mengatakan bahwa uang pecahan 2 ribuan tidak laku lagi, jelasnya sembari menirukan gaya bicara petugas Pertashop tersebut.
Saya mengatakan berani sekali kamu bilang tidak laku, ini uang resmi negara Republik Indonesa, akan tetapi sang pegawai mengabaikan penjelasan saya sambil mengatakan saya tetap tidak mau menerima kalau mau melapor silahkan laporkan saja ujar pegawai pertashop dengan angkuhnya.terang sumber.
Sementara itu saat awak media melakukan konfirmasi kepada pegawai Pertashop terkait kebenaran adanya penolakan uang pecahan 2 ribuan dengan alasan uang 2 ribuan tidak laku lagi, pegawai pertashop tersebut diam dan dia mengatakan “uang pecahan 2 ribuan tersebut bila kami terima susah menghitungnya pada saat buat laporan,”ungkap pegawai Pertashop.
Untuk menguatkan kebenaran apa yang disampaikan pegawai pertashop tersebut, awak media kembali mengkonfirmasi kepada pemilik Pertashop melalui pesan singkat WhatsApp apakah Pertashop Lampahan CV.AZSAYNA, benar membuat peraturan tidak membenarkan menerima uang pecahan 2 ribuan dan ada juga laporan masyarakat bahwa pada pertashop tersebut tidak di benarkan membeli bahan bakar Pertamax dibawah satu liter ? Pemilik Pertashop menjawab pertanyaan dengan singkat, “Saya tidak ngerti mengenai itu, di lapangan bukan saya,” jelasnya secara singkat dalam pesan whatsapp.
Dengan kejadian tersebut masyarakat disekitar Pertashop Lampahan atas nama CV AZSAYNA akan membuat laporan tentang uang negara pecahan tidak laku lagi dan akan meneruskan laporan tersebut kepada Pertamina Aceh terkait arogansi pegawai salah satu pertashop atas nama CV Azsayna di kecamatan Timang Gajah tersebut.
Karena menolak transaksi dengan uang resmi negara walaupun dalam bentuk pecahan adalah tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, spesifiknya pada Bab X Ketentuan Pidana. Pada Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun uang kertas. Berikut bunyi aturan tersebut:
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”(Red)