Aceh TenggaraPolitik

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Agara Tanda Tangani Fakta Integritas Butir – Butir MoU Helsinki

146
×

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Agara Tanda Tangani Fakta Integritas Butir – Butir MoU Helsinki

Sebarkan artikel ini

0:00

Kutacane: satupena.co.id: Tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara ( Agara) provinsi Aceh melakukan penanda tanganan fakta integritas butir- butir Memorandum of Understanding ( MoU) Helsinki.

Penanda tanganan fakta integritas butir- butir Memorandum of Understanding ( MoU) Helsinki tersebut dilakukan di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) setempat, Jum’at 6 September 2024.

Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Raidin Pinim – Syahrizal ( Rasa) , Salim Fakhry- Heri Al-Hilal ( Sah) dan Pandi Sikel- Khairul Abdi ( Padi) saat penanda tangan fakta integritas butir- butir Memorandum of Understanding ( MoU) Helsinki

Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Raidin Pinim – Syahrizal ( Rasa) , Salim Fakhry-  Heri Al-Hilal ( Sah) dan Pandi Sikel- Khairul Abdi ( Padi).

Baca juga Artikel ini :   Golkar Berpotensi Duduki Kursi Ketua DPR RI 2024-2029

Ketiga calon tersebut langsung membubuhkan tanda tangan fakta integritas MoU Helsinki dan disaksikan langsung oleh Pimpinan sementara DPRK Deny Febrian Roza, Wakil DPRK sementara Rasidin sejumlah anggota DPRK, dan Komisioner Komisi Independen Pemilihan ( KIP) serta Ketua dan anggota Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan ( Panwaslih) .

Dalam sambutanya, Ketua DPRK Deny Febrian Roza mengatakan para calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara  diwajibkan menjalankan Undang – Undang Pemerintah Aceh ( UUPA) sebagimana tercantum dalam Pasal 24 Qanun Aceh no 12 tahun 2016, huruf e menyatakan bersedia menjalankan butir – butir MoU Helsinki  dan UUD no 11 tahun 2006  yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA atau DPRK.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Semua Pihak Harus Hormati Hasil Pemilu dan Bersikap Negarawan

” Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi dan butir- butir didalamnya harus dijalankan peserta calon “, sebut Deny.

Sementara,  devisi teknis Komisioner KIP Agara Hakiki Wary Desky mengatakan  penanda tanganan MoU Helsinki ini merupakan rangkaian tahap akhir proses seleksi terhadap ketiga pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada 8 Nopember 2024.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 0108/ Agara, Sambut Irdam Iskandar Muda

” Ya,  ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan seleksi yang mena sebelum telah dilakukan tahapan penerimaan berkas, tes kesehatan dan uji mampu baca Al-Qur’an kepada tiga pasangan bakal calon “, sebut Wary Desky kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *