Jakarta-satupena.co.id
Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd mengatakan ada potensi Golkar mendapatkan jatah ketua DPR 2024-2029. dia menyebutkan pada pemilu sebelumnya, suara dan kursi DPR Golkar lebih menyebar di banyak daerah pemilihan (Dapil) daripada partai lain.”Terkait kemungkinan Golkar dapat jatah ketua DPR RI ada potensi. Bergantung pada jumlah perolehan kursi nantinya. Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, suara dan kursi Golkar lebih menyebar di banyak Dapil ketimbang partai lain,”Meski demikian,Iswadi menegaskan proses penghitungan suara masih berlangsung. Dia menyebut proses di KPU tersebut harus ditunggu dan dihormati.
Hal tersebut disampaikan , Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan penentuan kursi ketua DPR RI Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. Partai yang mendapatkan kursi terbanyak DPR RI pada Pileg 2024 akan mendapatkan jatah Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Akademisi yang juga politisi muda ini menyebutan penentuan kursi ketua DPR RI berdasarkan perolehan kursi DPR partai politik. Jika lebih dari 1 partai politik dengan perolehan kursi terbanyak yang sama, maka perolehan suara secara nasional bakal jadi faktor penentu selanjutnya.(Penentuan ketua DPR berdasarkan perolehan) Kursi DPR. Kalau kursinya sama, maka dilihat perolehan suara,ujar pria kelahiran Aceh . sebagaimana diberitakan berbagai media Perolehan suara partai politik di Pileg 2024 menjadi perbincangan. Muncul pembahasan soal partai mana yang kira-kira bakal merebut kursi Ketua DPR RI 2024-2029. Salah satu lembaga survei pun telah mengeluarkan prediksi perolehan kursi partai politik hasil Pemilu 2024.
Per siang ini, Kamis (29/2/2024) pukul 11.20 WIB, PDIP masih memimpin perolehan suara nasional. Dilihat di situs pemilu2024.KPU.go.id dengan data masuk 539.084 dari 823.236 TPS (65,48%), PDIP mendapatkan 12.547.989 suara (16,51%). Posisi PDIP ditempel Partai Golkar 11.522.627 suara (15,16%) dan Partai Gerindra 10.181.551 suara (13,4%).
Berikut ini pasal yang mengatur penentuan kursi ketua DPR RI:
Pasal 427D:
Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;
b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
e. dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.