Aceh Tamiang–satuPena.co.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, telah keluarkan seruan bersama dan imbauan, terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.
Saat di konfirmasi awak media pada Selasa (12/03/2024), Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S. Ag mengatakan,” seruan bersama ini ditandatangi bersama pada tanggal 4 Maret 2024 dengan bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.
“Seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjaga kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam yang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Syamsul Rizal.
Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar.
“Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. Setiap pedagang juga harus tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang di jual,” tegasnya.
Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
“Agar kita bisa memelihara kesucian bulan Ramadhan, kami meminta, para pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
Dia menghimbau, aparatur negara untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.
“Selain itu para mubaligh, penceramah, tokoh agama, dan para imam, diharapkan tidak menyampaikan persoalan khilafiyah dan memaksakan kehendak dalam ceramahnya pada ramadhan ini,” jelasnya.
Selain itu Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam.
“Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib,” tutupnya.(Basyar).