BIREUEN

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT.BPRS, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

×

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT.BPRS, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Bireuen,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi dan 3 (tiga) Ahli pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.Senin, 18 maret 2024

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H

Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU antara lain :
1. RJ (Selaku AO pada PT.BPRS)
2. ⁠DT ( Selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021)
3. ⁠M (Selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS)
4. ⁠MI (Selalu AO pada PT. BPRS)
5. ⁠Y (selaku debitur peminjam individu)
6. ⁠SH (selaku debitur pembiayaann)
7. ⁠J (selaku debitur porang)

Baca juga Artikel ini :   Frontal, Dek Fad Paling Populer Menangkan Pilkada Bupati Pidie 2024

Adapaun 3 (Tiga) ahli yang dihadirkan JPU antara lain :
1. Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum (Selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh)
2. ⁠Kusmiadi (Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh)
3. ⁠Said Azhari Mustafa ( Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh).

Baca juga Artikel ini :   Mahasiswi STIKES Payung Negeri Aceh  Darussalam Bireuen, selesai Progam PBL III di Geudong – Geudong

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Baca juga Artikel ini :   Polres Bireuen, Akan Tindak Tegas SPBU Curang Dan Rugikan Konsumen

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *