AcehBENER MERIAHBeritaKriminalTNI Polri

Remaja di Bener Meriah Diamankan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

126
×

Remaja di Bener Meriah Diamankan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah mengamankan seorang remaja berinisial ST (19), warga Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka di Desa Paya Baning. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan setelah anak mereka menjadi korban kekerasan fisik.

Baca juga Artikel ini :   Peringati HANI 2024, Pemko Lhokseumawe dan BNNK Lhokseumawe Luncurkan Program Lhokseumawe Hayeu Bersinar, 100 ASN Lhokseumawe Jalani Tes Urine

Kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025. Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur mengaku kepada orang tuanya telah dianiaya oleh sekelompok orang di lapangan pacu kuda, Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan kepala bagian belakang.

Menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada ST sebagai salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pidie Jaya Kawal Khidmat Prosesi Shalat Jenazah Tu Sop di Darul Munawwarah

Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejumlah langkah lanjutan kini sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, dan pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami mengingat korban adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Ipda Eriadi.

Baca juga Artikel ini :   Pemilu Damai: Polres Pidie Jaya Himbau Pilihan Boleh Beda, Persatuan dan Kesatuan Kita Jaga Bersama

ST kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui kejadian serupa. ( Sukari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *