Langsa, satupena.co.id – Aksi dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang meresahkan warga Kota Langsa akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Langsa dengan sigap berhasil meringkus kedua pelaku yang selama ini kerap beraksi di wilayah setempat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA dan KN ditangkap di kawasan Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (15/10/2025), setelah terbukti membobol Toko SWN Kupi di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat.
Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, SE., MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis yang cukup lihai dalam melancarkan aksinya.
“Dua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi. Mereka beraksi dengan cara membongkar bangunan dan menggasak barang-barang berharga di dalamnya,” ujar AKP Mulyadi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pemilik Toko SWN Kupi mendapat kabar dari tetangganya bahwa tokonya telah dibobol. Saat diperiksa, pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang telah raib, di antaranya tangga aluminium, kipas angin, tabung gas, kompor gas, serta peralatan dapur lainnya.
Pemilik toko sempat berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui perangkat Gampong Daulat pada 24 Juni 2025, namun kedua pelaku tak mampu mengganti kerugian. Akhirnya, korban melapor ke Mapolsek Langsa pada 28 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langsa melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berbekal informasi masyarakat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang hasil curian sebagian sudah dijual, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Langsa AKP Mulyadi menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini hasil kerja keras seluruh personel. Kami akan terus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Langsa,” tegasnya.
AKP Mulyadi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Sinergi dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa sangat penting untuk mencegah tindak kriminal,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, suasana di Gampong Daulat kini kembali tenang. Warga mengaku lega dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang telah meresahkan mereka selama ini.
(4NI)







